BANDA ACEH Anggota Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, menilai pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah melupakan langkah yang tepat dalam rangka pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. Fraksi Partai Aceh menilai konversi sepenuhnya Bank Aceh yang sebelumnya bersistem konvensional, menjadi sepenuhnya bersistem syariah.
Sekaligus sebagai upaya mewujudkan pengelolaan sistim perbankan yang berlandaskan ekonomi syariah sebagaimana didambakan masyarakat selama ini, ujar Iskandar Usman Al Farlaky saat menyampaikan pemandangan umum anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Rabu, 29 Juni 2016.
Sidang penyampaian pendapat tersebut menyorot tiga rancangan qanun Aceh, yaitu tentang pencabutan atas Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah, kemudian rancangan Qanun Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, serta perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Menurut Iskandar, pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah tersebut juga sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan regional, yang membuat persaingan dalam bisnis perbankan semakin ketat.
Selain itu, dalam pandangan kami diperlukan payung hukum khusus yang kemudian digunakan sebagai landasan bagi pelaksanaan konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, katanya.
Iskandar mengatakan hal ini diperlukan sebagai alat kontrol terhadap rencana maupun realisasi konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, baik dari sisi waktu, proses, serta pengawasan konversi yang akan dilakukan. Termasuk pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sebagai salah satu perwujudan prinsip check and balances dalam tatanan pemerintahan.
Terlebih lagi, kata dia, proses konversi tidak hanya cukup dilakukan melalui pembahasan di tingkat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya langkah besar ini juga harus dikonsultasikan kepada publik, sebagaimana yang telah terjadi dalam perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) BPR Mustaqim Sukamakmur menjadi PT BPR Mustaqim Syariah, yang hanya dapat dilakukan dengan pelibatan DPR Aceh.
Selanjutnya, kata dia, terkait pemberlakuan sistem perbankan syariah yang nantinya diterapkan Bank Aceh agar benar-benar diimplementasikan sesuai dengan aturan syariat. Untuk itu kami mengusulkan dilakukan kajian khusus terhadap perlu atau tidaknya pembentukan qanun baru dan/ atau perubahan dari qanun/ peraturan daerah terdahulu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 2 Tahun 1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, ujarnya.
Dia turut mempertanyakan kesiapan rencana launching Bank Aceh Syariah yang akan dilakukan pada Agustus 2016 mendatang. Menurutnya Gubernur Aceh perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang berbagai persiapan yang telah dilakukan selama ini.
Maka konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah telah mutlak memenuhi sebagaimana syarat yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Jangan-jangan jadwal launching Bank Aceh Syariah tidak dapat terlaksana tepat waktu sebagaimana yang diumbar selama ini melalui media massa, katanya.[](bna)




