SIGLI – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie tetap melakukan pengawasan terhadap dua anggota KIP yang keluarganya menjadi caleg meskipun sudah diumumkan kepada publik.
“Kita sudah koordinasi dengan dua anggota KIP Pidie yang keluarganya tercatat sebagai peserta pemilu. Hal itu untuk memastikan yang bersangkutan sudah mengumumkan dirinya,” kata Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal, kepada portalsatu.com/, Jumat, 12 Januari 2024.
Rizal menyebut setiap penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017.
Menurut Rizal, adanya istri dan kakak kandung anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie tercatat dalam daftar caleg Pemilu 2024 tidak melanggar peraturan. Namun, anggota KIP harus mengumumkan kepada publik dan melaksanakan tugas secara profesional.
Sebelumnya diberitakan, istri dan kakak kandung dua komisioner KIP Pidie ternyata tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Dua komisioner KIP tersebut, Azharuddin, istrinya Nursaadah Husen Caleg DPRK Pidie dari Partai Gerindra, dan Azhari, kakak kandungnya Cut Fitriani Caleg DPRK Pidie dari Partai Darul Aceh (PDA).
Azharuddin dan Azhari, Senin, 8 Januari 2024, membuat pernyataan komit menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu meski ada istri dan kakak kandungnya sebagai peserta pemilu.
“Saya Azharuddin menyatakan tetap akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu secara netral meski istri saya atas nama Nursaadah Husen Caleg DPRK Pidie dari Partai Gerindra,” kata Azharuddin.
Hal sama ditegaskan Azhari yang mengaku meski kakak kandungnya maju sebagai caleg DPRK Pidie dari PDA, dirinya tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai aturan berlaku.
“Kita siap menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan ditegaskan lagi pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Azhari.[](Zamahsari)





