BLANGKEJEREN – Perusahaan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues tetap beroperasi mengolah getah pinus menjadi gonderukem meskipun masalah perizinannya belum lengkap. Polemik itu bisa merugikan masyarakat Gayo Lues jika tidak segera ditangani Pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues Kasimuddin, S.T., M.P., Rabu, 12 Maret 2025, mengatakan saat ini ada beberapa perusahaan getah pinus yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues.
“Kalau izin masih banyak yang kurang, kami juga belum mengetahui teguran dari DLHK untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Kadis DLH Gayo Lues melalui pesan WhatsApp saat ditanya apakah betul selain PT Rosin, dua perusahaan lainya seperti PT PMI (Pinus Makmur Indonesia) dan PT Hopson Aceh Industri, juga belum lengkap izinya? Belum sesuai pengelolaan limbah? Dan sudah ditegur oleh DLHK Provinsi Aceh untuk menghentikan aktivitasnya?
Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues juga sudah mengecek pengelolaan limbah perusahaan getah pinus di Kecamatan Rikit Gaib tersebut, tetapi masih belum sesuai dengan SOP.
“Limbahnya sudah dicek, masih belum sesuai. Dan kita tetap mengarahkan untuk membenahi UPAL (Unit Pengolahan Air Limbah) dan mengurus perizinan yang belum lengkap,” ujarnya.
Jika peraturan diketatkan, kata Kadis DLH, perusahaan yang tidak lengkap perizinannya tidak boleh beroperasi, namun seiring berjalannya waktu, perusahaan melakukan pembenahan.
“Kalau peraturan diketatkan, tidak boleh beroperasi dulu sebelum perizinan lengkap.
Semua PT getah yang beroperasi belum ada dokumennya sudah 100℅ beres. Beriring waktu mereka membenahi, ada upaya untuk pembenahan,” katanya.
Sebelumnya, salah satu perusahaan getah pinus di Gayo Lues ditutup paksa oleh DLH Gayo Lues lantaran izinnya tidak lengkap, dan limbahnya bocor ke permukiman penduduk.[]




