JAKARTA – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
“KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam DPO terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Desember 2018.
Febri mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, untuk memasukkan nama Izil Azhar sebagai orang yang dicari. KPK juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari Izil.
“KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK,” kata Febri.
Febri berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil Azhar dapat segera melapor ke KPK ataupun pihak kepolisian. Menurut Febri, pihaknya telah mengultimatum Izil untuk segera menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat,” kata Febri.
“Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut,” ujar dia.
Irwandi Yusuf didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar alias Ayah Merin, menerima gratifikasi senilai Rp32.454.500.000. Tak hanya itu, tim sukses Irwandi Yusuf pada Pilkada 2007 juga disebut menerima gratifikasi tersebut.
Irwandi Yusuf dan Izil Azhar menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012. Pada 2008, keduanya menerima uang tunai 18 kali dengan nilai total Rp2,9 miliar dari petinggi PT Nindya Sejati, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
Diduga, uang itu bersumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang yang dibiayai APBN.
Pada 2009, Irwandi dan Izil Azhar juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dalam delapan kali tahapan yang jumlahnya Rp6,9 miliar. Uang itu juga berasal dari petinggi PT Nindya Sejati, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh yang bersumber dari pembangunan Dermaga Sabang.
Tahun 2010, Irwandi dan Izil disebut kembali menerima uang dari petinggi PT Nindya Sejati Heru Sulaksono dan Zainuddin Rp9,5 miliar dalam 31 kali tahapan. Tahun berikutnya, keduanya kembali mendapat Rp13 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang.
Reporter: Arie Dwi Satrio.[]Sumber: okezone.com





