LHOKSEUMAWE – Tim Kejari Lhokseumawe membawa tim medis ke rumah terpidana Suaidi Yahya di Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa, 17 Desember 2024, untuk diperiksa kesehatannya. Mantan Wali Kota Lhokseumawe itu menjadi salah satu terpidana perkara korupsi dalam pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.
Satu terpidana lainnya dalam perkara itu, Hariadi, mantan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe/PT Pembangunan Lhokseumawe (PDPL/PTPL), yang juga Direktur PT RSAL. Tim Kejari Lhokseumawe telah mengeksekusi terpidana Hariadi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa sekitar pukul 10.00 waktu Aceh, untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Tadi Hariadi sudah kita cek [kesehatannya oleh tim medis], dinyatakan sehat, kita eksekusi. Terhadap Suaidi Yahya, tim dokter sama Pak Kasi Pidsus (Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe) dan tim jaksa, ke rumah Suaidi Yahya untuk melakukan pengecekan oleh tim kesehatan. Bagaimana rekomendasinya mereka, itu yang akan kita laksanakan,” kata Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., menjawab portalsatu.com/ di kantor Kejari Lhokseumawe, usai tim jaksa mengeksekusi terpidana Haridi ke Lapas Lhokseumawe, Selasa, sekitar pukul 10.10 WIB.
Menurut Feri Mupahir, pemeriksaan kesehatan itu merupakan prosedur yang harus dijalankan sebagai pertimbangan untuk menentukan apakah bisa dilakukan eksekusi atau tidak pada hari ini. “Kami melakukan pengecekan terhadap kesehatan beliau (Suaidi Yahya) terlebih dahulu, karena kondisi beliau saat ini dalam kondisi stroke. Sehingga bagaimana rekomendasi dari pendapat tim dokter, itu yang nanti akan menjadi pertimbangan kami lebih lanjut,” ujarnya.

[Jaksa membawa terpidana Hariadi dikawal personel Polisi Militer TNI AL sebagai pengamanan, keluar dari gedung Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe, Selasa, 17 Desember 2024. Foto for portalsatu]
Feri Mupahir menyebut MA telah mengeluarkan putusan kasasi terhadap Hariadi maupun Suaidi Yahya. “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terdakwa Hariadi dinyatakan bersalah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan dihukum delapan tahun penjara, potong [masa] tahanan”.
“Sementara Pak Suaidi Yahya, mantan wali kota, dinyatakan bersalah juga, turut serta melakukan tindak pidana korupsi, dihukum enam tahun penjara, potong [masa] tahanan juga,” ucap Feri Mupahir.
Terhadap kedua terpidana tersebut, kata Feri, pihaknya melaksanakan putusan MA. Hariadi telah diantar ke Lapas Lhokseumawe untuk menjalani pidana penjara.
“Kalau memungkinkan, Pak Suaidi Yahyanya sehat, ya, kita akan laksanakan juga eksekusi. Tapi, lihat dulu, apa rekomendasi dari tim dokter,” tambah Feri Mupahir.
Baca juga: Jaksa Eksekusi Terpidana Hariadi ke Lapas Lhokseumawe.[](red)




