Menurut Buku Praktis Bahasa Indonesia Jilid 2 (BPBI 2), kata jam dan pukul masing-masing mempunyai makna sendiri yang berbeda (Sugono, 2007). Kata jam menunjukkan makna “jangka waktu”, sedangkan kata pukul mengandung pengertian “saat tertentu”.

Pertanyaan “berapa jam?” (untuk menanyakan jangka waktu atau durasi) dan “pukul berapa?” (untuk menanyakan saat tertentu) merupakan contoh singkat yang dapat menggambarkan perbedaan penggunaan kedua kata ini.

Sebenarnya, lema KBBI tidak secara tegas “melarang” penggunaan jam untuk menyatakan “saat tertentu”. Tengoklah lema KBBI untuk jam dan pukul ini:

jam n 1) alat untuk mengukur waktu (seperti arloji, lonceng dinding); 2) waktu yang lamanya 1/24 hari (dari sehari semalam); 3) saat tertentu, pada arloji jarumnya yang pendek menunjuk angka tertentu dan jarum panjang menunjuk angka 12 (pada lonceng disertai dengan dentang suara bandul memukul logam atau bel); pukul: ia bangun — lima pagi; 4) waktu; saat: — berangkat kereta api senja ke Yogyakarta ialah pukul enam sore.

pukul n saat yang menyatakan waktu: hari sudah — empat sore.

Makna (polisem) #3 pada kata jam mirip sekali dengan makna kata pukul. Keduanya bahkan disinonimkan pada polisem #3 ini. (Polisem dimaksud adalah bentuk yang memiliki makna ganda yang bertalian).

Penutur bahasa Indonesia kini tampaknya semakin jarang menggunakan kata pukul dan lebih sering menggunakan kata jam, baik untuk makna “jangka waktu” maupun “saat tertentu”. Hal ini mungkin disebabkan ambiguitas makna kata pukul (memukul), yang juga bermakna “mengenakan suatu benda yang keras atau berat dengan kekuatan”.

Tentu saja pilihan penutur ini tidak dapat disalahkan, meskipun baik juga untuk mendisiplinkan diri dalam membedakan penggunaan kata jam dan pukul seperti termaktub pada alinea pembuka tulisan ini.

Oh, ya. Kata jam berasal dari bahasa Arab zam (Jones, 2008), sedangkan kata pukultampaknya merupakan kosakata asli bahasa Melayu.[]

Sumber: beritagar.id