BOGOR – Tokoh gerakan buruh Jumhur Hidayat mengatakan, May Day adalah tonggak perjuangan para buruh yang mungkin tak akan pernah selesai. Gerakan buruh katanya harus bisa mengungkap permasalahan nyata sebagai perjuangan kolektif, tak terpecah kegiatan lain yang substansinya menyimpang dari nilai perjuangan.
Hal itu disampaikan Jumhur saat dialog Pra May Day 2016 yang dibuat Serikat Pekerja Nasional di Bogor, Rabu, 27 April 2016.
Dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com, menurutnya, banyak anggapan buruh itu pekerja kasar. Padahal, selain komisaris dan direksi perusahaan sebagai wakil dari pemodal, mayoritas adalah kaum buruh. Juga jangan pandang sebelah mata gerakan buruh yang sedang tuntut hak, karena dengan itu karyawan kantoranpun terima dampak nyata peningkatan kesejahteraan.
“Ketimpangan Indonesia meningkat. Dulu waktu Orde Baru runtuh, tingkat kesenjangan hanya 0,32 dan kini 0,41. Artinya reformasi gagal dalam pemerataan. Saat ini sudah mirip-mirip Orde Baru dengan munculnya ide pasal penghinaan presiden, pencemaran nama baik untuk bungkam aktivis, hingga ada 26 buruh yang diadili karena aksi,” kritiknya.
Kondisi terkini dinilai bisa lebih berbahaya karena gerakan buruh dan rakyat berhadapan dengan penguasa yang dikendalikan korporasi (pengusaha) dan menggunakan alat negara seperti polisi dan tentara untuk mencapai tujuannya.
“Kekuasaan bisa semakin liar. Penggusuran pasar ikan dan penguasa yang ketakutan membatalkan reklamasi contoh nyatanya. Pemerintah yang harusnya santun dan sopan ke rakyat sekarang malah membungkuk ke pengusaha dan pemodal. Semakin 'bengis' ke rakyat walau tak harus berwajah bengis!” kritik aktivis mahasiswa 80an itu.
Turut hadir Iwan Kusmawan (Ketua Umum SPN) dan Ribut Santoso (Ketua Litbang) serta jajaran SPN Bogor, Sukabumi, Depok dan Bekasi yang akan memimpin aksi Hari Buruh pada Minggu, 1 Mei 2016.
Senada dengan Jumhur, Iwan menyindir May Day seolah menyimpang jadi perayaan yang terpisah-pisah, hingga tinggal balap karung yang belum ada. Dia menegaskan SPN akan memperjuangkan agar Upah Padat Karya yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP).[](ihn)


