BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh mengatakan, anggaran Rp25 miliar untuk tunjangan fasilitas anggota DPRA, dialokasikan sesuai ketentuan berlaku.

“Ada dana tunjangan operasional anggota dewan dan juga ada tunjangan hak keuangan anggota dewan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Abdullah Saleh menanggapi tuntutan KAMMI Aceh yang berdemonstrasi di halaman gedung DPRA, Selasa, 26 September 2017.

Dalam aksi tersebut, KAMMI Aceh mengungkapkan anggaran tunjangan fasilitas anggota DPRA Rp25 miliar tidak sesuai dengan keadaan Aceh saat ini sehingga mereka menyampaikan sikap penolakan.

Abdullah Saleh didampingi sejumlah anggota DPRA lainnya menjelaskan, PP 18/2017 itu berlaku di seluruh daerah di Indonesia, bukan hanya Aceh. “Hak anggota dewan diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Jadi kami DPR Aceh hanya menyelaraskan saja, hanya menyesuaikan saja dengan PP ini,” ujar anggota DPRA dari Partai Aceh itu.

“Jadi diperintahkan kepada semua kabupaten/kota melaksanakan PP Nomor 18 ini, dituangkan lebih lanjut dalam qanun atau dalam perda kalau di luar Aceh,” kata Abdullah Saleh.

Namun, Abdullah Saleh melanjutkan, qanun terkait tunjangan anggota dewan tersebut tidak serta merta diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Perda ini pun setelah kita susun dikoreksi oleh Kemendagri, apakah sudah sesuai tidak dengan PP Nomor 18 Tahun 2017,” ujarnya.

“(Jika tidak sesuai ketentuan) konsekuensi bukan hanya DPR saja, sekretaris DPR pun bisa dijerat dia, karena kalau mengeluarkan uang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi anggota DPR tidak serta merta bawa keluar uang tadi. Itu tidak bisa,” kata Abdullah Saleh.

Abdullah Saleh menyebutkan, ada anggapan seolah-olah anggota dewan dapat dengan mudah dalam mengambil keuangan daerah. “Kalau ada nanti anggota dewan yang mengeluarkan (menggunakan uang) tidak sesuai perundang-undangan, langsung dilapor ke aparat penegak hukum. Bisa kepada jaksa atau kepolisian,” ujarnya.

“Jadi harus sangat transparan dan akuntabel dalam pengeluaran uang. Kalau ada tercium penyalahgunaan uang oleh anggota DPR, itu bisa disampaikan dan kita usut bersama-sama,” kata Abdullah Saleh.[]