JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI yang menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang cuti kampanye, akan dilantik hari Rabu (26/10).
“Ya kita lihat saja saja hari Rabu. Pokoknya hari Rabu saya akan lantik,” kata Tjahjo di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Kriteria dalam memilih Plt Gubernur DKI, lanjutnya, pejabat tersebut harus eselon 1 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Selain itu, dia juga harus mempunyai track record yang baik, berpengalaman dari bawah serta memahami mengenai otonomi daerah, keuangan daerah, dan kesekretariatan daerah.
“Sehingga ia bisa melaksanakan tugas sebagai Plt Gubernur DKI. Seperti, melaksanakan Pilkada DKI dengan sukses dan aman. Melaksanakan tata kelola pemerintah DKI harus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Plt Gubernur DKI harus dalam menjaga hubungan antara pusat dan Pemprov DKI dalam rangka menyelenggarakan dan melaksanakan optimalisasi penyerapan anggaran dan program kerja dapat berjalan dengan baik.
Ditegaskannya, Plt bisa mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017. Karena sudah ada aturan yang menjadi payung hukumnya.
“Enggak ada masalah. Plt punya hak yang sama. Bisa. Sudah ada aturannya. Sudah ada payung hukumnya. Itu saja,” tukasnya.
Tjahjo mengungkapkan, haru Rabu, ia akan melantik Plt Gubernur DKI dan Banten. Lalu Kamis (27/10), ia akan melantik Plt Gubernur Bangka Belitung, Aceh, dan Gorontalo.
“Lalu, karena dua-duanya petahana Papua Barat dan Sulawesi Barat tidak mencalonkan diri lagi, maka kami akan tunjuk pejabat sementaranya di akhir Desember,” terangnya.[] sumber: beritasatu.com

