TAKENGON – Kantor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Aceh Tengah sekitar pukul 12:20 WIB tadi terbakar, Kamis, 23 Februari 2017.
Hingga saat ini belum diketahui sumber api yang melalap ruangan pelayanan SIM itu.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Eko Wahyudi kepada wartawan mengatakan, kebakaran itu diperkirakan akibat arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, begitupun kerugian belum dapat dipastikan.
“Dugaan sementara arus pendek listrik, karena kita tahu bangunan kantor ini sudah cukup lama dari tahun 1979, jadi kabel mungkin ada yang lapuk dan sebagainya,” kata Kapolres Eko Wahyudi.
Akibat dari kebakaran itu, empat ruangan meliputi ruang pelayanan SIM, dua ruang unit Laka dan gudang terbakar.
Ia juga mengatakan, berkas SIM sebagian besar dapat diselamatkan dari amukan api. Sedangkan pelayanan SIM sementara waktu dipindahkan ke kantor Samsat Aceh Tengah yang beralamat di Jln. A. Wahab Lentek, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah hingga batas waktu belum ditentukan.[]


