BLANGKEJEREN – Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo S.I.K., mengingatkan para agen dan penjual pupuk bersubsidi agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Masyarakat. Jika ada yang berani melanggar, maka akan ditindak sesuai hukum berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Hyrowo, Kamis, 15 Mei 2025, di sela-sela panen raya jagung untuk mendukung ketahanan pangan program Presiden RI.

"Saya mengimbau kepada agen dan penjual pupuk subsidi di Gayo Lues agar menjual sesuai HET," kata Kapolres.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya kios penyalur pupuk subsidi menjual di atas HET, Kapolres meminta agar masyarakat segera melapor ke Polsek terdekat atau Polres Gayo Lues.

"Jika ditemukan adanya kios penyalur menjual di atas HET, kita akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena pupuk ini sangat berdampak luas bagi petani yang ada di Kabupaten Gayo Lues," ujar Kapolres.

Informasi diperoleh portalsatu.com/ di lapangan, selama ini banyak agen pengecer menjual pupuk subsidi di atas HET, seperti jenis pupuk NPK phonska dijual Rp150 ribu hingga Rp180 ribu per karung isi 50 kg kepada masyarakat. Padahal HET phonska Rp115 ribu per karung isi 50 kg.[]