LHOKSEUMAWE Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan ternak yang total dananya Rp14,5 miliar dari APBK Lhokseumawe tahun 2014.
Informasi dihimpun portalsatu.com, Kamis, 2 November 2017, PPTK pengadaan bantuan ternak tahun 2014 pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKKP) Lhokseumawe berinisial Da diperiksa di Ruangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe sejak pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Da, kata satu sumber, masih berlanjut sampai hari ini.
Namun, saat portalsatu.com datang ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe, Kamis, sekitar pukul 09.50 WIB, hanya ada penyidik di ruangan tersebut. Sedangkan Da belum tiba di Ruangan Tipikor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketika portalsatu.com ke DKPP Lhokseumawe, sekitar pukul 10.05 WIB, salah seorang pegawai menyebutkan, Da sudah sekitar seminggu diperiksa di Polres Lhokseumawe, sehingga tidak masuk kantor.
Sekitar satu jam kemudian, portalsatu.com mendapat informasi bahwa Da ada di Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus bantuan ternak tersebut. Selain PPTK, hari ini, penyidik juga memeriksa pihak rekanan. Menurut sejumlah sumber, sekitar 20 rekanan pengadaan bantuan ternak itu sudah diperiksa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha saat dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, sekitar pukul 11.40 WIB, mengakui, Da sebagai PPTK sudah beberapa hari diperiksa di Ruangan Unit Tipikor, sejak pekan lalu yang berlanjut sampai hari ini. Sejauh ini PPTK masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, ujarnya.
Baca juga: Kasus Bantuan Ternak, Penyidik Periksa Rekanan [](idg)

