LHOKSEUMAWE – Penyidik Tipikor Satreskrim kembali memeriksa Bendahara Pengeluaran (BP) Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Lhokseumawe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan ternak Rp14,5 miliar, Selasa, 3 Oktober 2017. Pemeriksaan terhadap BP akan dilanjutkan, Rabu, 4 Oktober 2017.

“Hari ini, Bendahara Pengeluaran DKPP diperiksa sejak pagi sampai pukul 17.00 WIB, dan akan dilanjutkan lagi besok,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Selasa, sekitar pukul 17.55 WIB.

Mulanya, BP DKPP Lhokseumawe itu diperiksa di Ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lhokseumawe, Senin, 2 Oktober 2017. Hari yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang Program DKPP. (Baca:  Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 M, BP dan Kabid Program Diperiksa)

“Pemeriksaan Bendahara Pengeluaran DKPP belum selesai, akan diperiksa lagi besok (Selasa), karena tadi data atau dokumen yang dibawa tidak lengkap,” ujar Budi, Senin, sekitar pukul 15.45 WIB. Sementara Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijadwalkan akan diperiksa, Kamis, 5 Oktober 2017. (Baca: Pemeriksaan BP Dilanjutkan Besok, BUD dan PPK Diperiksa Kamis)

Ditanya mengapa pemeriksaan BP DKPP belum tuntas meski sudah dua hari, Budi mengatakan, “Karena ada banyak data yang harus disinkronkan (terkait bantuan ternak itu). Penyidik harus benar-benar teliti terhadap data-data terkait anggaran kegiatan tersebut”.[](idg)