LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil membongkar jaringan prostitusi yang diduga melibatkan enam pelajar SMP dan SMA serta satu pria “hidung belang”. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi. 

Lima pelajar tersebut tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur. Sementara satu pelajar lainnya merupakan korban dari perdagangan tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra dihubungi portalsatu.com, Kamis, 27 April 2017 menyebutkan, ketujuh pelaku adalah A, 22 tahun, diketahui sebagai pria “hidung belang”. Kemudian R, 14 tahun, selaku penjual jasa atau korban.

Tersangka lainnya adalah N, 16 tahun,  yang mengenalkan R kepada pembeli jasa (A). Kemudian E, 14 tahun, M, 16 tahun, F, 17 tahun dan N, 16 tahun yang berperan sebagai perantara, pengantar dan lainnya.

“Kasus itu berawal dari warga yang menangkap A dan R saat sedang bermesum di Dusun Satelit Graha, Desa Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kamis, 20 April 2017 malam. Lalu, warga menyerahkan keduanya ke Satpol PP dan WH Aceh Tamiang. Setelah itu, keduanya diserahkan ke Polres Aceh Tamiang,” ujar Iptu Ferdian.

Menyikapi kasus itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan pengembangan kasus. Belakangan diketahui ini bukan kasus mesum biasa atau tindakan asusila sepasang kekasih.

“Melainkan terjadi melalui proses jual beli anak dan perdagangan orang yang dilakukan remaja di bawah umur,” kata Ferdian.

Hasil penyelidikan diketahui A memesan R dari E dan N dengan tarif Rp350 ribu. E dan N merupakan teman R. Dari tarif itu, sebanyak Rp100 ribu disisihkan untuk komisi perantara atau mucikari, yaitu,  N, E, M, F, dan N. Sedangkan sisanya Rp250 ribu merupakan jatah penjual jasa, R.

“Lima teman korban (R) menjanjikan uang tunai agar korban bersedia diajak bersetubuh oleh pria hidung belang. Dalam kasus itu, A, selaku pria hidung belang dan juga pria dewasa, dijerat UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara lima teman korban yang berperan sebagai mucikari, dijerat Pasal 2 UU RI no 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Ferdian.

Kelima mucikari itu tidak ikut menjual diri. Meski demikian, mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. “Karena masih di bawah umur. (Sedangkan) A ditahan,” kata Iptu Ferdian Chandra. []