BANDA ACEH – Saksi ahli yang juga pensiunan Auditor BPKP Provinsi Aceh, Drs. Ramli Puteh, menyampaikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan terkait dana 100 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2013 lalu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu, 17 Mei 2017.

Sebelumnya, dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Sosial Bener Meriah, Juanda, dikatakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp257 juta yang berasal dari dana Otsus.

Dalam kesaksiannya, mantan auditor BPKP yang telah melakukan kajian berkas-berkas data terkait dana tersebut menjelaskan, adapun data yang dihitung sebelumnya tidak sesuai dengan data yang telah diperiksa sebelumnya. Beberapa item dikatakan banyak yang tidak dihitung dan terlewatkan. Oleh karena itu, apabila dijumlahkan total keseluruhan tidak menimbulkan kerugian negara.

“Yang tidak dimasukkan dalam perhitungan awal ialah upah, ongkos, dan barang yang tidak masuk dalam RAB sehingga bila kita hitung semua tidak ada indikasi kerugian negara,” kata Ramli.

Ramli juga mengatakan, tidak ada yang dilanggar terdakwa (Juanda) dalam kasus tersebut. Akan tetapi, dikatakannya lagi, bendahara dan sekretaris komite yang telah melakukan pelanggaran dalam proyek RTLH. 

“Yang bertanggung jawab terhadap ini adalah bendahara dan sekretaris, bukan yang lain-lain. Jadi, yang lain-lain ini kalaupun dipermasalahkan nanti aparat salah tangkap. Yang berbuat si A, yang ditangkap si B,” kata Ramli.

Selain itu, Ramli juga menjelaskan dana yang sudah masuk ke dalam rekening komite (yang diberi kuasa pengelola anggaran), tidak lama kemudian dana tersebut langsung ditransferkan oleh bendahara komite ke rekening pribadinya.

“Apa alasan dia memindahkan? Apakah pemindahan ini sudah disetujui oleh ketua atau sekretaris, nah ini yang tidak kita tahu,” jelas Ramli.

Adapun saksi-saksi lain atas keterlibatan Juanda dikatakan Ramli yakni seluruh anggota komite, tetapi keterangan yang diberikan oleh mereka selalu berubah-ubah.

Juanda didakwa melakukan dugaan korupsi dana RTLH (sewa kelola) pada persidangan sebelumnya. Selain Juanda, terdakwa lain yang terlibat adalah dua stafnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jawahardy dan bendahara pengeluaran pada proyek tersebut, Zahirianto.[] (*sar)