SUKA MAKMUE – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nagan Raya, TR. Keumangan mengingatkan pemerintahan kecamatan di kabupaten ini agar tidak ikut campur dalam pengelolaan dana gampong (desa).

TR. Keumangan atau lebih dikenal TRK menegaskan, petunjuk teknis pengelolaan dana gampong telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya.

“Semua itu dilakukan oleh gampong, sekarang gampong persis seperti kabupaten. Gampong memiliki otonomi sendiri, semua kewenangan ada pada gampong,” kata TKR kepada para wartawan di sela-sela kegiatan konvoi Off-road di Alun-Alun Suka Makmue, Jumat, 1 April 2016.

TRK mengatakan, kalau masih ada pihak kecamatan yang “meremoti” (mengitervensi) pengelolaan dana gampong akan ditindak sesuai ketentuan berlaku.[]

Laporan Riski Bintang