REDELONG – KIP Bener Meriah mulai hari ini menerima perbaikan syarat dukungan (fotokopi KTP) bagi bakal pasangan calon (bapaslon) jalur independen atau perseorangan.

Sebelumnya diberitakan, setelah dilakukan verifikasi faktual, KIP Bener Meriah menyatakan tiga bapaslon jalur independen tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Bener Mariah Mukhtaruddin mengatakan, ketiga bapaslon itu Mukhlis Gayo–M. Ali kekurangan bukti dukungan 1.547 lembar, Ridwan Qari-Sutrisnio 44 lembar dan Armada Saleh–Karmijan 2.407 lembar dari syarat jumlah minimum 4585 lembar.

“Kekurangan itu juga digandakan dua kali lipat sesuai PKPU No. 9 tahun 2016 pasal 56 tentang pencalonan,” kata Mukhtaruddin, Kamis, 29 September 2016.

Mukhtaruddin menjelaskan, batas akhir perbaikan syarat dukungan bapaslon independen 1 Oktober 2016 pukul 16.00 WIB.

Menurut Mukhtaruddin, jika sampai batas akhir perbaikan dukungan tidak diserahkan, maka bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Tidak memenuhi syarat berarti gugur,” ujarnya.[]