BANDA ACEH – Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Pemerintah Aceh, Nurchalis memastikan maju sebagai bakal calon Bupati Nagan Raya pada pilkada 2017. Dia berduet dengan Suyanto, mantan camat di Nagan Raya untuk posisi bakal calon wakil bupati (wabup).

“Harapan kita dapat dukungan dari semua elemen. Saya juga sudah siapkan (surat) pengunduran diri, bukan hanya dari jabatan (Karo Administrasi Pembangunan), tapi juga dari PNS,” kata Nurchalis kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Kamis, 28 Juli 2016, malam.

Nurchalis menyatakan dirinya akan mematuhi peraturan perundang-undangan tentang prosedur pencalonan sesuai UU tentang Pilkada. Dia bersama bakal calon wabup Suyanto dan para pendukungnya sudah menggelar deklarasi di Posko Sahabat Nurchalis-Suyanto, di Kecamatan Darul Makmur, 12 Juni lalu. Nurchalis juga mendeklarasikan diri sebagai Cabup Nagan Raya di Kecamatan Seunagan, 9 April 2016, sebelum memutuskan berduet dengan Suyanto.

Akan tetapi, Nurchalis sampai saat ini belum memutuskan, apakah maju lewat jalur perseorangan/independen atau melalui partai politik. “Kita terus bekerja. Selain mempersiapkan KTP (untuk syarat maju lewat jalur perseorangan), juga lagi koordinasi dengan partai-partai. Karena banyak partai di Nagan yang belum mengambil keputusan soal siapa yang didukung dan diusung,” ujar Nurchalis.

Menurut Nurchalis, jika sampai tanggal 3 Agustus 2016, belum ada keputusan final tentang parpol yang akan mengusungnya, maka dia akan maju lewat jalur perseorangan. “Kita tetap bekerja (galang bukti dukungan KTP). Jika sampai tanggal 3 (Agustus) belum ada keputusan soal partai pengusung, kita (maju) lewat independen,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017, penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU provinsi/KIP Aceh, 3-7 Agustus 2016.

Sedangkan penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati/calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU/KIP kabupaten/kota, 6-10 Agustus 2016. (Baca: Peraturan KPU Tentang Tahapan Hingga Jadwal Pemilihan Gubernur dan…) [] (idg)