LHOKSUKON – Geuchik Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara bernisial KA, 33 tahun, dinyatakan positif narkoba. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. KA dan temannya, ZK ditangkap Rabu, 4 Oktober 2017, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram/brutto, alat isap (bong) dan kaca pirek berisi sisa sabu.
“Kita sudah lakukan tes urine terhadap Geuchik Dayah Baro, KA dan temannya ZL, 28 tahun, pedagang asal Gampong Punti, Matangkuli. Hasilnya, kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas dihubungi portalsatu.com, Senin, 9 Oktober 2017.
Terkait tertangkapnya KA dan positif narkoba, kata Ildani, pihaknya mewacanakan untuk melakukan tes urine terhadap geuchik lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Kita sudah ada wacana untuk tes urine semua geuchik di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Namun itu ada prosesnya, harus kerja sama dengan Kesbang dan BNN Lhokseumawe. Selain itu kan harus ada persetujuan bupati juga,” ucap Ildani.
Atas kasus kepemilikan sabu, tambah Ildani, KA dan ZL dijerat pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dua pasal yang dikenakan itu ancaman maksimal hukumannya 15 tahun dan 12 tahun penjara. Masalah hukumannya berapa nanti, itu diputuskan hakim. Mereka itu memiliki dan menguasai sabu, saat ditangkap tidak sedang menggunakan,” ujar Ildani Ilyas.[]


