KUTACANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tentang Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejari Agara, Jumat, 25 Oktober 2024.

MoU itu diteken Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan. S.H., M.H., dan Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham S.H., disaksikan jajaran dari kedua belah pihak.

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan mengatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2021, di antaranya dapat melakukan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

“MoU ini untuk penyelamatan dan pemulihan atas keuangan atau kekayaan aset negara atau daerah,” kata Lilik.

Lilik menyebut kesepakatan bersama itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.

“Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi KIP Aceh Tenggara, baik di dalam maupaun di luar pengadilan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujarnya.[](Supardi)