BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menggelar Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum guna mendorong penegakan kepatuhan di Daerah
Acara itu berlangsung di Aula Kantor Kejari yang dihadiri oleh beberapa pimpinan badan usaha di Kabupaten Gayo Lues, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kamis, 19 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H. mengatakan bahwa dengan kegiatan ini, pihaknya menegaskan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan hukum terkait kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami berkomitmen untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya hukum untuk memastikan serta mendorong kesadaran pemberi kerja berupa perusahaan maupun badan usaha yang tidak patuh segera memenuhi kewajibannya. Sinergi ini penting demi keberlangsungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan demi kepentingan masyarakat luas” kata Heri.
“Dalam pelaksanaan tugas sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, tidak jarang BPJS menemui permasalahan hukum yang semakin kompleks, dalam konteks inilah Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa yang di dasarkan pada kesepahaman bersama Memorandum of Understanding (MoU) juga di atur dalam undang-undang, dan dalam konteks ini, kejaksaan berperan untuk melakukan pendampingan hukum” sambung Heri.
“Pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha di wilayah ini mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait kewajiban pendaftaran karyawan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa melalui Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan dan efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.
“Kami menyadari bahwa penegakan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sendiri, dengan melibatkan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami, proses penanganan kasus ketidakpatuhan dapat lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Beliau menambahkan, banyak pemberi kerja di daerah yang masih belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial. Oleh karena itu, peran kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting, seperti kegiatan pendampingan hukum yang saat ini dilaksanakan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kepatuhan perusahaan atau badan usaha, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan nyata bagi para pekerja di Gayo Lues. Karena pada akhirnya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar yang harus dipenuhi,” tegasnya.
“BPJS Ketenagakerjaan berharap dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, ke depan tidak hanya tercipta kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan pemberi kerja, tetapi juga tercapainya tujuan besar yaitu perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja di Negeri Seribu Bukit ini,” tutupnya.[]




