BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan serius menangani kasus dugaan penyelewengan dana mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pihak Kejati Aceh juga akan bekerja sesuai aturan dan hukum yang berlaku untuk mengungkap kemana aliran dana Rp650 miliar tersebut.

“Kita bekerja dengan bukti-bukti yang ada, dan saat ini pihak Kejati Aceh telah membentuk tim untuk memilah-milah permasalahan yang ada dilaporkan oleh beberapa kalangan,” kata Kepala Kajati Aceh, Raja Nafrizal, melalui kepala Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, memaparkan hasil audiensi pihaknya dengan Masyarakat Pro Demokrasi (MPD) Aceh, Kamis, 2 Februari 2017.

Dia mengatakan dana sebesar Rp650 miliar tersebut tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Dimulai dari tahun anggaran 2013,” kata Amir.

Meskipun kasus ini pertama kali dilaporkan oleh GeRAK Aceh, tetapi pihak Kejati Aceh turut mengajak lembaga antirasuah lainnya untuk mengawal. Hal tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan tanda tanya.

“Kita mengharapkan agar kita tetap dikawal sesuai dengan asas transparansi. Ayo mari kita sama-sama membuka tabir ini. Jangan sampai tabir ini membawa awan kelabu hingga orang jadi akan bertanya-tanya, ada apa di balik ini,” katanya lagi.[]

Laporan: Muhammad Saifullah