BLANGKEJEREN – Kementerian Lingkungan Hidup memberikan proper predikat biru kepada PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL). Perolehan proper predikat biru didapat PT KHBL yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus itu setelah dua tahun sebelumnya mendapat predikat merah.
Manajer Operasional PT KHBL, Beben Suhartono, Kamis, 26 Juni 2025, saat berkunjung ke Kantor PWI Gayo Lues, mengatakan proper itu adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan.
“Perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria utama yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kriteria ini mencakup ketaatan terhadap peraturan lingkungan dan upaya melebihi standar yang ditetapkan (beyond compliance),” katanya.
Untuk mendapatkan proper itu ada beberapa kriteria utama, seperti ketaatan terhadap Dokumen Lingkungan, di mana perusahaan harus memiliki dan menjalankan dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
“Kemudian Pengendalian Pencemaran, di mana Perusahaan harus melakukan pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya melebihi ketaatan, seperti perusahaan diharapkan melakukan upaya-upaya yang melebihi standar peraturan, seperti efisiensi energi, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan penerapan sistem manajemen lingkungan,” ujarnya.
Perusahaan juga harus menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL). Di samping itu, perusahaan berdampak penting, karena proper lebih difokuskan pada perusahaan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan, seperti yang terdaftar di pasar modal atau memiliki produk berorientasi ekspor.
“Proper biru itu artinya memenuhi kriteria ketaatan dasar terhadap peraturan lingkungan. Hijau, melampaui kriteria ketaatan dasar dan melakukan upaya beyond compliance. Emas, mencapai kinerja terbaik dalam pengelolaan lingkungan, termasuk inovasi sosial. Merah, artinya dokumen belum lengkap,” katanya.
Proses penilaian proper itu dilakukan oleh tim penilai dari KLHK, meliputi verifikasi dokumen, kunjungan lapangan, dan evaluasi kinerja perusahaan. Kegunaan proper itu bukan hanya sebagai program penilaian, tetapi juga alat untuk meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya pengelolaan lingkungan dan mendorong praktik bisnis berkelanjutan.[]



