TAKENGON – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, Jauhari, membantah tudingan tiga kelompok masyarakat (pokmas) penerima dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) gempa Gayo tahap tiga.
BPBD Aceh Tengah kata Jauhari, sama sekali tidak pernah mempersulit proses pencairan dana rehab rekon kepada setiap pokmas penerima bantuan.
Kendatipun sebutnya, belum tersalurnya bantuan tahap tiga kepada tiga pokmas tersebut yakni Pokmas Matahari, Calo 1 dan Pokmas Tawar Niate-Red), lantaran pokmas penerima bantuan masih perlu melengkapi beberapa persyaratan sesuai aturan.
“Hari ini (Jum'at 1 Juli 2016) mau kita rapatkan tiga pokmas itu, karena pertanggungjawaban mereka masih salah dan perlu perbaikan. Tapi kalau sudah lengkap langsung kita cairkan,” kata Jauhari kepada portalsatu.com melalui selulernya, Jumat dini hari, 1 Juli 2016.
Pertanggungjawaban tiga pokmas itu kata Jauhari, terdapat beberapa kerancuan, seperti penggunaan material pasir sampai 24 kubik.
“Penggunaan pasir sampai 24 kubik, itu hal yang mustahil,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya BPBD Aceh Tengah dinilai mempersulit proses pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa Gayo tahap tiga. Dana tersebut terancam tidak bisa dicairkan kepada masyarakat hingga lebaran ini. (Baca: BPBD Aceh Tengah Dinilai Persulit Proses Pencairan Dana Rehab Rekon Gempa Gayo)
“Saat ini terdapat tiga kelompok masyarakat (pokmas) wilayah Kecamatan Bebesen dan Kecamatan Pegasing yang mendapat penolakan berkss dari PPK kabupaten,” ujar Ketua Pomas Matahari, Sudirman.[](ihn)

