SIGLI – Sejumlah perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di Kabupaten Pidie dilaporkan belum mengajukan pelaporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) kepada pemerintah setempat. Bahkan, salah satu unit stone crusher belum mengantongi izin UKL-UPL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pidie Muslim, Selasa, 2 Mei 2017, mengatakan, seharusnya pihak perusahaan AMP maupun stone crusher wajib melaporkan kondisi lingkungan tiga bulan sekali. Kewajiban itu, kata Muslim, sebagai upaya menjaga lingkungan di tempat usaha mereka.
Pemilik usaha tidak melaporkan kondisi lingkungan yang semestinya wajib dilaporkan setiap tiga bulan sekali kepada pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, ujar Muslim.
Muslim menyebutkan, satu unit stone crusher di kawasan Pidie, belum mengurus izin UKL-UPL, padahal usaha itu sudah berjalan. Kondisi itu membuat Pemkab Pidie tidak bisa memungut pajak retribusi galian C yang merupakan kewajiban pengusaha.
Menurut Muslim, ada lima unit AMP di Kabupaten Pidie sudah beroperasi lebih tiga tahun sesuai izin UKLUPL mereka kantongi. Sudah semestinya mereka melaporkan kembali hasil kegiatan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Muslim meminta pemilik perusahaan itu melaporkan kegiatan UKL-UPL setiap tiga tahun sekali, sehingga kondisi lingkungan di kawasan usahanya dapat dipantau dan terjaga.[]


