SABANG — Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Penanganan Konflik Sosial tahun 2017 di Kota Sabang, Senin, 16 Oktober 2017.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dekan Fakultas Hukum Abulyatama Aceh Wiratmadinata, yang menyampaikan topik Penahanan Konflik dan Ketahanan Nasional, dan AKP Samsir selaku Kasat Binmas Polres Sabang yang membawakan materi Penanganan Konflik dan Radikalisme.

Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Kesbangpol Aceh Halim Perdana Kesuma dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini berdasarkan pada tiga aspek hukum yaitu UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, PP No. 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Permendagri No. 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.

Selain untuk menyosialisasikan regulasi di tas, kegiatan ini juga diharapkan bisa memperkuat dan menjalin sinergi tim terpadu penanganan konflik sosial kabuaten kota, untuk mendukung pelaporan rencana aksi sesuai tupoksi masing-masing.

“Juga untuk memperkuat kemampuan aparatur di daerah dan forum kemitraan dalam deteksi dini dan penanganan konflik sosial yang terjadi di daerah,” kata Halim.

Sementara itu Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam melakukan deteksi dini dari berbagai potensi konflik sosial. “Karena konflik sering terjadi, misalnya antarkeluarga, antarkelompok. Melalui sosiaisasi ini kita samakan persepsi sebagai upaya pencegahan,” katanya.[]