BANDA ACEH — Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan informasi terbaru terkait gugatan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta, yang menggugat Qanun Jinayat di Aceh.

Iskandar menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menolak gugatan yang dilayangkan LSM tersebut. “Mahkamah Agung menolak gugatan mereka. Kami menyampaikan apresiasi, itu merupakan langkah hukum yang tepat,” ujar Iskandar Farlaky kepada portalsatu.com, Selasa, 19 Juli 2016.

Informasi tersebut disampaikan politisi termuda di DPRA ini, berdasarkan salinan putusan yang diperoleh pihaknya, kata Iskandar, MA menerima gugatan dari Anggara dan Wahyu Wagiman dari lembaga ICJR (Institute For Criminal Justice Reform) dan Puspa Dewy selaku Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.

”Jauh- jauh hari memang kita sudah menyampaikan, supaya peraturan daerah (qanun) yang mengatur soal kekhususan dan syariat Islam jangan coba- coba diusik oleh orang luar Aceh. Kami juga sudah sampaikan agar gugatan tersebut ditolak melalui sejumlah media,” katanya.

Iskandar menambahkan, para penggugat menyampaikan alasan, bahwa qanun yang telah disahkan oleh DPRA tersebut melanggar KUHP dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 Konvenan Internationaol soal Hak sipil dan Politik. Selanjutnya mereka (para penggugat) keberatan terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dimana di dalamnya ada pasal yang mencantumkan mengenai hukuman cambuk. Bahkan mereka mengklaim, Qanun Jinayat bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Padahal, alasan yang mereka sampaikan sungguh tidak linier dan terkesan mencari celah untuk melamahkan kekhususan yang telah diberikan kepada Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus. Mengenai tata cara pembentukan perda/qanun juga sudah melalui tahapan yang dilaksanakan tim pembahas/pansus DPRA sebelumnya. Maka, sungguh tidak tepat apabila sejumlah argument pembenar yang disampaikan tersebut. Tidak ada diskriminasi dan perendahan martabat kelompok tertentu, bahkan sebaliknya pengaturan dengan dengan sistem syariaha kan megangkat harkat dan martabat seseorang,” ungkap Iskandar, yang juga Anggota Komisi Hukum, Politik, Pemerintah, dan Keamanan DPR Aceh.

Politisi Partai Aceh (PA) ini meyebutkan, dalam amar putusan MA menyampaikan beberapa pertimbangan hukum, bahwa UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan yang dijadikan dasar dalam permohonan keberatan hak uji materil sedang diproses pengujiannya pada Mahkamah Konstitusi, bahwa dengan dinyatakan tidak dapat diterima permohonan keberatan  hak uji materil dari pemohon, maka pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara, dan terhadap subtansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Ia menambahkan,  hakim MA Menyatakan, permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon, Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana atau Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP) tersebut tidak dapat diterima. Hakim yang menanda tangani putusan Mahkamah Agung, yakni H. Yulius, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN; Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH; Hakim Agung sebagai Anggota Majelis. Dibantu oleh Agus Budi Susilo, SH, M.H; Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para Pihak.

“Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2015. Kami berharap dukungan dan doa masyarakat Aceh agar bisa memberikan masukan sehingga apa yang kita kerjakan berdampak guna bagi masyarakat luas,” kata Iskandar.[](ihn)