BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, terkait pasal yang mengatur mengenai calon independen pada Qanun Pilkada akan diputuskan setelah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti setelah konsultasi kita finalkan terkait pasal yang mengatur syarat calon independen ini,” katanya kepada portal satu.com, Senin, 18 Juli 2016.

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk meluruskan informasi terbaru soal pembahasan Qanun Pilkada yang sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan seluruh stakholder di gedung utama DPRA beberapa waktu lalu.

“Kita juga meyayangkan bila ada informasi yang tidak sesuai dengan perkembangan pembahasan qanun,” katanya.

Politisi muda ini menambahkan, terkait calon perseorangan yang diharuskan mundur dari partai, dalam draf qanun yang dipersiapkan eksekutif memang tidak dimasukkan. Namun dalam qanun sebelumnya, hal itu diatur di Pasal 24 yang memang mengharuskan bagi siapa saja yang maju jalur independen harus mundur dari partai.

“Nah, dalam RDPU pun berkembang masalah ini, bahkan ada yang mengusulkan soal timing pengunduran diri tersebut,” ujarnya.

Kata Iskandar Farlaky, semua masukan akan menjadi bahan untuk penyempurnaan qanun. Namun setelah RDPU, tim pembahasn belum melanjutkan pembahasan karena pihaknya dalam waktu dekat akan mengagendakan jadwal konsultasi dengan Kemendagri.

“Nanti baru kita finalkan semuanya sebelum kita serahkan ke pimpinan DPRA untuk dibawa dalam paripurna khusus,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.

Politisi Partai Aceh ini juga menambahkan, terkait pasal yang mengatur tentang calon perseorangan sebelumnya sudah disepakati untuk dipending menjadi DIM (Daftar Invetarisir Masalah), yang akan menjadi salah satu bahan konsultasi ke Jakarta.

Saat ditanya bagaimana pendapatnya soal mundur atau tidak dari partai bagi calon yang maju jalur independen, Iskandar menjawab secara diplomatis. “Kami berpendapat sejatinya memang harus mundur untuk menjaga ritme partai. Jangan terjadi campur aduk,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.[](bna)