LHOKSUKON – Terkait wacana modifikasi hukum cambuk di Aceh, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal) meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memberikan keterangan resmi. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir, isu itu sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Aceh.
“Jika memang isu itu benar, maka sangat kita sayangkan. Gubernur tidak seharusnya melakukan itu, dan kami dari kalangan mahasiswa berharap itu tidak dilakukan. Karena penerapan Syariat Islam sudah menjadi kekhususan Aceh yang tidak bisa dicampuri oleh Pemerintah Pusat. Bahkan sejarah membuktikan betapa indahnya penerapan Syariat Islam di nanggroe berjuluk Serambi Mekkah ini,” kata Ketua BEM UNIMAL, Muslem Hamidi, kepada portalsatu.com, Jumat, 14 Juli 2017.
Menurutnya, jangan ada kekhawatiran, apalagi mengaitkan penerapan hukum cambuk dengan penanaman saham investor di Aceh.
Soal itu, lanjut Muslem, gubernur seharusnya menawarkan cara lain untuk meyakinkan investor, bahwa Aceh saat ini benar-benar sudah aman dan nyaman bagi siapa saja termasuk masyarakat luar.
“Kita yakin investor tidak perlu khawatir akan kenyamanan Aceh, karena hukum cambuk sedikitpun tidak mempengaruhi tingkat keamanan dan kenyamanan Aceh, terlebih bagi investor yang akan menanamkan sahamnya di Aceh,” ujarnya.
Sebagai mahasiswa, Muslem menilai, hal terpenting yang harus dilakukan pemerintah adalah penegakan hukum yang adil. Jika hukum cambuk sudah berjalan dengan baik dan benar, maka itu merupakan salah satu keberhasilan penegakan hukum di Aceh.
“Tidak boleh tebang pilih ketika ada pejabat atau orang-orang yang mempunyai pengaruh melakukan kesalahan, sehingga hukum cambuk tidak berlaku bagi mereka. Ini yang seharusnya diperbaiki agar masyarakat luar bisa menilai, bahwa hukum di Aceh itu berjalan dengan baik dan sangat adil,” ucapnya.
“Jika itu berjalan, maka akan menghadirkan suasana aman dan nyaman yang lebih. Karena dalam kehidupan sosial, orang-orang bisa saling menjaga dan mempunyai kepedulian sosial yang lebih. Kan itu tujuannya dari pemberian sanksi hukum cambuk di depan umum,” kata Muslem Hamidi.[]



