BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan ada beberapa golongan yang harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Salah satunya adalah anggota DPR.

“Anggota DPR, PNS, TNI, Polri itu harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah,” kata Ridwan Hadi ditemui portalsatu.com di kantornya, Kamis, 14 Juli 2016.

Akan tetapi berbeda halnya dengan calon petahana. Kandidat incumbent cukup mengambil cuti jika ingin maju kembali menjadi kepala daerah di tempat yang sama.

Ridwan Hadi menjelaskan, anggota DPRA yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Begitu juga dengan rektor sebuah universitas ataupun jabatannya lain yang berstatus PNS.

“Misalnya rektor sebuah universitas ingin maju sebagai kepala daerah, dia ini PNS bukan? Nah, kalau PNS tetap harus mundur dari jabatannya,” kata Ridwan.[](bna)