BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., menyerahkan bantuan kepada Mukhtar, pegawai PT Banda Aceh, salah satu korban badai. Rumah Mukhtar di Desa Lamhasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, rusak berat akibat diterjang badai, beberapa hari lalu. Bantuan dalam bentuk uang tunai langsung diterima Mukhtar, Selasa, 31 Mei 2022.

“Kami ikut berduka dan prihatin atas bencana yang menimpa warga Aceh, termasuk salah seorangnya adalah pegawai PT Banda Aceh. Semoga semua korban bencana sabar menghadapi musibah ini,” ujar Dr. Gusrizal.

Mukhtar mengucapkan terima kasih atas simpati, kepedulian, dan bantuan dari para Hakim Tinggi dan pejabat serta pegawai Pengadilan Tinggi Banda Aceh, atas bencana yang ia alami.

Hujan deras disertai angin badai yang melanda Aceh Besar dan Banda Aceh beberapa hari lalu merusak sejumlah rumah warga.

“Kecepatan angin saat itu mencapai 107 km per jam. Karenanya, saya menyarankan agar semua penduduk Aceh untuk meminimalisir risiko bencana secara mandiri,” ujar Dr. Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada PT Banda Aceh, yang juga Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh, yang ikut mendampingi KPT Banda Aceh saat menyerahkan bantuan kepada korban badai.[](ril)