TAKENGON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah akan menempuh jalur hukum jika Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Samsul Bahri, tidak bisa membuktikan tudingan pengalihan 10 ribu suara di tingkat kabupaten tersebut. Dugaan ini mencuat dalam rapat pleno KIP Aceh yang berlangsung di DPRA pada 25 Februari 2017 lalu.
“Pernyataan Samsul Bahri jelas membuat gaduh, jika itu tidak bisa dibuktikan dengan data, maka kami akan melakukan upaya hukum,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Marwansyah, didampingi kuasa hukum KIP, Wajadal Muna, dalam konferensi pers, di kantor KIP setempat, Senin, 27 Februari 2017.
Marwansyah menyebutkan dalam rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten, tidak ada satupun saksi dari paslon yang mengajukan komplain. Dalam waktu dekat, kata Marwansyah, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan para komisioner dan kuasa hukum KIP, untuk merumuskan langkah penyelesaian secara hukum.
Ia juga memberi batas waktu untuk Panwaslih Aceh agar dapat membuktikan kepada publik terhadap dugaan pengalihan 10 ribu suara tersebut.[]

