LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara memusnahkan surat suara yang rusak di percetakan PT Enka Parahyangan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017 malam. Selain itu juga dilakukan pemusnahan plat suara yang ikut disaksikan pihak Panwaslih Aceh Utara, Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Pemusnahan surat suara rusak dan plat suara itu kita lakukan semalam (Senin). Kita juga sudah menyelesaikan proses pengadaan segel pemilu dan hologram yang dicetak pada perusahaan yang berbeda,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, kepada portalsatu.com, Selasa, 17 Januari 2017.

Ia menambahkan, jumlah surat suara untuk Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, dicetak sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditambah 2,5 persen untuk cadangan.

Dia turut memantau langsung proses pencetakan surat suara bersama komisioner KIP Aceh Utara, Ketua Panwaslih Aceh Utara (Zulfikar) dan anggota, pihak Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara, serta Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Setelah proses percetakan, kita juga melakukan pengepakan surat suara. Setelah itu surat suara akan dikirim oleh perusahaan yang bersangkutan ke kantor KIP Aceh Utara. Kami berharap surat suara, beserta perlengkapan yang lain bisa diterima selambat-lambatnya minggu ke tiga Januari, sehingga KIP Aceh Utara bisa melakukan penyortiran dan pelipatan dalam waktu yang cukup,” katanya.

Terkait kotak dan bilik suara yang dilaporkan hilang pada Januari 2016 lalu, pengadaannya dilaksanakan oleh KIP Aceh.

“Semua logistik pemilu, baik yang pengadaan di KIP Aceh Utara, maupun pengadaan di KIP Aceh, kita harapkan bisa tepat waktu. Sehinggga tidak ada kendala dalam pendistribusian logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya,” kata Jufri Sulaiman. []