BANDA ACEH – Pengamat politik dan hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra menilai, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi pasangan Saifannur-Muzakkar A Gani No. 566/K/TUN/Pilkada/2016, wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh KIP Bireun selaku penyelenggara pilkada di Kabupaten Bireun.

Menurutnya, KIP Bireun harus segera bertindak cepat dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Putusan MA yang mengabulkan permohonan pasangan Saifannur-Muzakkar  tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi KIP Kabupaten Bireun, untuk memasukkan kembali pasangan Saifannur-Muzzakar A Gani sebagai pasangan calon peserta pilkada di Kabupaten Bireun.

“Terlebih penegasan tersebut secara implisit sudah disebutkan di dalam amar putusan, sehingga tidak ada alasan bagi KIP Bireun untuk tidak menindaklanjuti putusan tersebut,” katanya Erlanda melalui siaran pers, Senin, 19 Desember 2016.

Di sisi lain, Erlanda juga menilai dikabulkannya permohonan pasangan Saifannur-Muzakkar A Gani sebagai pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Bireun ini, tidak akan menggangu jalannya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di kabupaten bireun. Karena menurutnya,  jauh-jauh hari KIP Bireun pasti telah menyusun penjadwalan dan memprediksi kemungkinan putusan seperti ini.

“Walaupun di satu sisi KIP Bireun harus melaksanakan sosialisasi kembali kepada pemilih terkait dengan penambahan pasangan calon ini, dan melengkapinya melalui Alat Peraga Kampanye namun itulah konsekuensinya.”

Namun yang terpenting menurut Erlanda, dengan dikabulkannya permohonan pasangan ini, dapat dijadikan rujukan bagi penyelenggara pilkada ke depan untuk lebih berhati-hati lagi dalam menentukan keputusannya.[]