SIGLI – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie mengesahkan dan menetapkan Roni Ahmad (Abusyik)-Fadlullah T.M. Daud sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih untuk periode 2017-2022.
Penetapan digelar dalam rapat pleno terbuka, di Grand Blang Asan Hotel Sigli, Kamis, 6 April 2017. Sebelumnya, Makamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Pidie 2017 yang diajukan pasangan calon Bupati-Wabup Sarjani Abdullah/M.Iriawan.
Ketua KIP Pidie Ridwan kepada portalsatu.com megatakan, penetapan Bupati-Wabup terpilih berdasarkan surat keputusan nomor 13/SK/KIP Kab.Pidie/2017. “Kita menetapkan SK paslon nomor urut 2 Roni Ahmad dan Fadhullah T.M. Daud sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie terpilih dengan perolehan suara terbanyak 96.184 suara atau 48,19 persen,” kata Ridwan.
Ridwan melanjutkan, pihaknya kemudian akan menyerahkan berkas SK dan berita acara penetapan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Pidie guna ditentukan jadwal pelantikan Bupati-Wabup terpilih.
Rapat pleno tersebut dihadiri Kapolres Pidie, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua MPU dan Asisten III Setda Pidie. Tidak terlihat pihak DPRK Pidie meski KIP sudah mengirim undangan.[]


