SIGLI – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie menolak bukti dukungan (fotokopi KTP) tambahan yang diserahkan bakal pasangan calon (paslon) Abubakar Assajawi dan Mukhtar, Sabtu, 1 Oktober 2016. Pasalnya, bakal paslon jalur independen tersebut telah dinyatakan gagal pada tahapan tes kesehatan.
Komisioner KIP Pidie Samsul Bahri yang menerima kedatangan paslon tersebut mengatakan, Abubakar Assajawi dan Mukhtar tidak bisa lagi mengikuti tahapan pencalonan. Sebab, kata dia, paslon ini sudah tidak memenuhi syarat kesehatan untuk maju pada pilkada 2017. Hasil tes kesehatan tersebut dikeluarkan tim dokter RSUZA Banda Aceh beberapa hari lalu.
Meski mereka tetap menyerahkan fotokopi KTP tambahan persyaratan yang tidak cukup pada hasil verifikasi tahap pertama, namun tetap kita tolak karena keduanya tidak lewat tes kesehatan. Ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 pasal 53 ayat 3, ujar Samsul Bahri.
Menurut Samsul Bahri, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2016 pasal 46 ayat 5 juga menyebutkan hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak boleh melakukan pemeriksaan banding. Itu sebabnya, kata dia, pihaknya selaku penyelenggara pilkada di Kabupaten Pidie tidak bisa melayani lagi penyerahan tambahan bukti dukungan dari paslon yang dua-duanya dinyatakan tidak lolos tes kesehatan.[]

