BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil yang maju lewat perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan sebelum pendaftaran calon.
“Setiap pasangan bakal calon dari jalur perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan sebelum pendaftaran pasangan calon,” kata Komisioner KIP Aceh Muhammad di Banda Aceh, Kamis, 9 Juni 2016.
Muhammad menyebutkan, penyerahan syarat dukungan bagi pasangan bakal calon perseorangan dilakukan sebulan sebelum pendaftaran. Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diserahkan pada 3 hingga 7 Agustus 2016.
Muhammad menyebutkan, jumlah syarat dukungan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang disampaikan sebanyak 153 ribu dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi KTP yang tersebar sekurang-kurangnya di 12 dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Menurut dia, setelah menerima syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan, selanjut KIP Aceh menyampaikan syarat dukungan tersebut ke KIP kabupaten/kota dan diteruskan ke tingkat gampong atau desa.
“Kemudian, petugas di tingkat gampong melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dijadwalkan mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016,” kata Muhammad.
Hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga provinsi, kata Muhammad, KIP Aceh akan mengeluarkan surat hasil verifikasi. Surat tersebut diberikan kepada setiap pasangan bakal calon.
Apabila ada pasangan bakal calon yang tidak memenuhi syarat dukungan, diminta untuk memenuhinya. Kekurangan syarat dukungan diserahkan saat pendaftaran pasangan bakal calon, kata Muhammad.
“Pendaftaran pasangan bakal calon dimulai 19-21 September 2016. Setiap pasangan bakal calon wajib hadir saat mendaftarkan diri. Kecuali mereka yang melaksanakan ibadah haji atau umrah,” kata Muhammad.
Setelah pendaftaran, kata dia, pasangan bakal calon wajib mengikuti uji baca Alquran dan tes kesehatan. Bagi yang tidak lulus uji baca Al Quran dan tes kesehatan, tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon dilakukan pada 22 Oktober 2016. Setelah ditetapkan sebagai calon, maka pasangan tersebut dinyatakan sebagai peserta pilkada Aceh 2017,” kata Muhammad.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 digelar pada 15 Februari 2017. Pemilihan itu digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil di Aceh. [] sumber: antaranews.com

