Pemuda Sosialis Indonesia merupakan gerakan yang bercita-cita untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur, dalam keberagaman Indonesia yang bedasarkan pada ketuhanan yang mahas esa, bukan mengekor pada Karl Marx, Engel, Lenin dan sebagainya. – Ali Hasymi pada Konggres Pesindo Aceh, 28 Mei 1949.

Pada 11 Maret 1949, Dewan Pimpinan Umum (DPU) Majelis Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo) Daerah Aceh bersidang di Banda Aceh untuk menentukan sikap, terkait keterlibatan Dewan Pesindo Pusat dalam peristiwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun.

Hasil sidang tersebut Pesindo Aceh memutuskan tiga point resolusi yang menegaskan bahwa Pesindo Aceh melepaskan diri dari Pesindo Pusat dan Pesindo Sumatera, serta menganggap Instruktur Daerah Besar Sumatera, Sarwono Sastro Soetarjo yang diangkap Pesindo Pusat tidak ada lagi.

Lebih jelas ketiga poin keputusan tersebut bisa dibaca salam buku Modal Perjuangan Kemerdekaan pada halaman 67. Buku ini ditulis oleh mantan Staf Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Divisi X Komandemen Sumatera, dan mantan Kepala Seksi Publikasi pada Kementerian Penerangan Republik Indonesia Teuku Alibasjah Talsya.

Resolusi Pesindo Aceh itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPU Majelis Pesindo Daerah Aceh Ali Hasymi dan Setia Usaha Umum/Sekretaris Umum Tuanku Hasyim. Lebih lengkap resolusi tersebut seperti kutipan di bawah ini.

Menanggangap bahwa Dewan Pesindo Pusat tidak ada lagi, karena Dewan Pusat telah meleburkan dirinya ke dalam gerakan-gerakan PKI Muso, yaitu suatu perbuatan yang melanggar Anggaran Dasar Pesindo sendiri, karena untuk merobah Anggaran Dasar bukanlah hak Dewan Pusat, hanya hak Konggres.

Menganggap Instruktur Daerah Besar Sumatera yang diangkat oleh Dewan Pusat, bukan dipilih oleh anggota di Sumatera, pun tidak ada lagi bersamaan dengan tidak diakuinya Dewan Pusat.

Oleh sebab itu DPU Pesindo Daerah Aceh mengambil tanggung jawab Dewan Pusat Pesindo dalam daerahnya, yaitu daerah Aceh.

Sikap Pesindo Daerah Aceh itu kemudian ditegaskan lagi pada 13 April 1949. Pesindo Daerah Aceh memberi penjelasan dan alasan-alasan atas sikap tersebut, diantaranya karena Dewan Pesindo Pusat di Solo resmi ikut dalam gerakan PKI Musa Cs, sehingga markasnya dari Solo dipindahkan ke Madiun, tempat pemberontakan PKI terjadi.

Selain itu Pesindo Daerah Aceh konsekwen keputusan sidang pleno Pesindo Aceh tanggal 20 September 1948 yang menentang gerakan pemberontakan PKI Muso dan berdiri di belakang pemerintah Soekaro-Hatta, maka pimpinan Pesindo Aceh menentang Dewan Pusat Pesindo yang telah bersekutu dengan gerakan PKI Muso Cs.

Pesindo Daerah Aceh juga menjelaskan mengenai sikapnya yang tidak mengakui Sarwono Sastro Soetarjo sebagai instruktur Pesindo Sumatera, selain karena diangkat oleh Dewan Pusat bukan dipilih oleh Pesindo Sumatera, tidak cakap dan tidak bijaksana dalam menghadapi berbagai masalah.

Selain itu Pesindo Daerah Aceh juga menilai Sarwono Sastro Soetarjo tidak punya sikap alias ragu-ragu terkait peristiwa pemberontakan PKI di Madiun, melakukan pekerjaan-pekerjaan yang merugikan organisasi, turut campur tangan atau sekurang-kurangnya berdiri di belakang layar sebagai dalang dalam peristiwa yang terjadi di Aceh dalam tahun 1948, serta berbagai alasan lainnya.

Pesindo Daerah Aceh juga menegaskan sikapnya bahwa tetap menjalankan pasal 2 dan pasal 2 Anggaran Dasar Pesindo, yaitu membela negara Republik Indonesia dan mempertahankan hukum-hukum demokrasi tulen, bukan dictator ploretar, dan tidak pernah Pesindo Daerah Aceh mau dijadikan alat. Penjelasan tersebut ditandatangani Ketua Umum DPU Pesindo Daerah Aceh Ali Hasymi dan Setia Usaha Umum/Sekretaris Umum Tuanku Hasyim.

Berbagai usaha kemudian dilakukan Pesindo Pusat dan Komisariat Pesindo Sumatera untuk membujuk Pesindo Aceh agar kembali menyatukan diri dengan mereka. Termasuk mengganti Ali Hasymi dan Tuanku Hasyim dari jabatannya di Pesindo Daerah Aceh.

Namun, Pesindo Daerah Aceh tetap tegas dalam sikap dan resolusi yang telah diputuskannya, bahwa sejak tanggal 19 Oktober 1948 Pesindo Daerah Aceh melepaskan diri dari Pesindo pusat beserta semua unit bawahannya.

Sikap itu dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan Pesindo Daerah Aceh kepada konferensi daerah yang diikuti oleh utusan Pesindo seluruh Aceh pada 28 sampai 31 Mei 1949.

Dalam konferensi kilat tersebut Ketua Umum Pesindo Daerah Aceh, Ali Hasymi menjelaskan bahwa Pemuda Sosialis Indonesia alias Pesindo merupakan suatu gerakan pemuda yang bercita-cita untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, dalam keberagaman corak dan warna Indonesia yang bedasarkan pada ketuhanan yang mahas esa, bukan mengekor pada Karl Marx, Engel, Lenin dan sebagainya.

Selanjutnya, pada 31 Mei 1949 hasil konferensi kilat Pesindo Derah Aceh kembali menegaskan sikapnya tersebut, serta menolak royemen atau pergantian Ali Hasymi dan Tuanku Hasyim oleh Pesindo Pusat dari jabatannya sebagai Ketua Umum dan Setia Usaha/Sekretaris Umum Pesindo Daerah Aceh.

Hasil lengkap konferesi kilat Pesindo Daerah Aceh tersebut bisa dilihat pada halaman 121 buku Modal Perjuangan Kemerdekaan seperti kutipan di bawah ini.

I. Menyetujui dan mensahkan beleid Pimpinan Majelis Pesindo Daerah Aceh terhadap peristiwa Madiun (pemberontakan PKI), Dewan Pusat Pesindo di Solo yang tersangkut peristiwa Madiun, Komisariat Dewan Pusat di Sumatera dan terhadap apa yang dinamakan Komisariat Daerah Besar Pesindo Sumatera Utara yang dipimpin oleh Ishak Djanggawirana.

II. Membubarkan Pimpinan Pesindo Daerah Aceh dan membentuk Dewan Pimpinan Darurat Pesindo Sumatera Utara, yang batas daerahnya hanya meliputi lingkup bekas daerah Majelis Pesindo Aceh setelah Konferensi Pesindo IV di Langsa. Pembentukan ini berlaku sementara menunggu pembentukan Dewan Pimpinan Pesindo Sumatera Utara, yang meliputi selurah daerah Sumatera Utara dalam satu konferensi yang dihadiri semua wakil-wakil yang bersangkutan.

III. Menunjuk bekas-bekas anggota Pimpinan Pesindo Daerah Aceh untuk menjadi anggota-anggota Dewan Pimpinan Darurat Pesindo Sumatera Utara.

IV. Menghapuskan WMD-WMD Pesindo di Kewedanan dan membentuk Dewan Pimpinan Pesindo Kabupaten.

Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo) merupakan perubahan nama dari organisasi sebelumnya Pemuda Republik Indonesia (PRI) yang dibentuk pada 10 November 1945.[]Sumber:steemit.com
Penulis: Iskandar Norman