BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Gampong Jambo Keupok, Aceh Selatan. Meskipun demikian, KKR Aceh hingga saat ini belum terlibat dalam kasus-kasus penyelidikan.
"Yang kami ketahui, itu hasil penyelidikan Komnas HAM dan sudah diajukan ke Kejagung. Seyogyanya Kejagung menindaklanjuti ke tahap penyidikan," ujar salah satu Komisioner KKR Aceh, Muhammad MTA, menjawab portalsatu.com/, Minggu, 21 Mei 2017.
Di sisi lain, Muhammad MTA mengatakan KKR Aceh hingga saat ini belum terlibat dalam kasus-kasus penyelidikan karena belum membentuk perangkat kerja. Hal ini disebabkan masih tertahannya anggaran operasional untuk komisioner tersebut.
“(Anggaran) Rp5 miliar (untuk KKR Aceh) ditempatkan di Dinsos (Dinas Sosial). Dinsos belum bisa mencairkan (anggaran) disebabkan belum ada perintah tertulis dari Sekda atau Gubernur Aceh. Dinsos menyampaikan kepada KKR seperti itu,” kata Muhammad MTA lagi.
Meskipun demikian, MTA mengaku, komisioner KKR Aceh hingga saat ini masih menanggapi biasa terkait anggaran tersebut. “Dicairkan boleh, nggak dicairkan boleh. Kalau dicairkan berarti bekerja, nggak dicairkan, ya nggak kerja,” ujarnya.
Sampai sekarang, Komisioner KKR juga tidak bisa berbuat banyak untuk mengungkap atau mengumpulkan data-data korban konflik di Aceh. Mereka baru sebatas menyosialisasikan bagaimana peran KKR saat ini melalui seminar-seminar yang diadakan elemen sipil.
“Bukan atas nama KKR, bukan anggaran pemerintah,” katanya.[]

