BANDA ACEH – Koordinator Museum Tsunami Aceh, Almuniza Kamal, SSTP., M.Si, mengatakan, pada 5 April 2017, Ikatan Bidan Indoensia (IBI) Cabang Kota Banda Aceh menyurati manajemen Museum Tsunami Aceh dalam rangka permohonan penggunaan izin tempat.
“Izin diminta untuk kegiatan Silaturrahmi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melalui perlombaan Paduan Suara yang bersifat nasionalisme dengan membawakan lagu-lagu nasional, kebangsaan dan hymne IBI, yang akan direncanakan pada tanggal 11 April 2017, saat itu. Kami pengurus museum Tsunami Aceh memberikan izin kepada pihak IBI untuk melaksanakan kegiatan tersebut, di area kolam (public park) Museum Tsunami Aceh,” kata Almuniza Kamal.
Almuniza mengatakan, alasan pihaknya memberikan ijin pelaksanaan kegiatan publik di Museum Tsunami Aceh dengan berpegang kepada 4 (empat) fungsi utama Museum Tsunami Aceh, yaitu sebagai media rekreasi, edukasi, mitigasi/evakuasi, dan riset.
“Apabila masih memenuhi minimal salah satu dari fungsi ini, maka kami dari pihak manajemen Museum Tsunami Aceh tidak memiliki alasan untuk menolak segala bentuk partisipasi masyarakat luas untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat positif di Museum Tsunami Aceh,” kata Almuniza.
Ia mengatakan, mengenai video yang menjadi viral dan tersebar di media sosial merupakan cuplikan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak IBI di Museum Tsunami Aceh. Cuplikan tersebut, kata dia secara kebetulan berada di luar konteks rangkaian kegiatan yang disertakan dalam surat permohonan izin yang disampaikan oleh pihak panitia dan direkam oleh masyarakat yang sedang berada dalam lokasi tersebut.
“Adapun jenis kegiatan yang dilakukan oleh pihak IBI yang terekam dalam video tersebut bukanlah menjadi tanggungjawab pihak manajemen Museum Tsunami Aceh karena pihak museum hanya memiliki wewenang untuk memberikan izin pemakaian tempat melaui surat yang disertakan dengan rangkaian kegiatan yang akan dilakukan.
Almuniza kamal menegaskan, kegiatan yang dilakukan di luar konteks dan rangkaian kegiatan yang telah mereka sampaikan kepada pihak manajemen Museum Tsunami Aceh, maka sepenuhnya merupakan tanggungjawab pihak Ikatan Bidan Indonesia (IBI) wilayah Banda Aceh.[]

