BANDA ACEH – Koalisi Pemantau Pilkada yang terdiri dari Forum LSM Aceh, Jaringan Survey Inisiatif, Ideas Aceh, dan Perludem merupakan gabungan elemen masyarakat sipil yang berperan sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus katalisator dalam memastikan proses-proses demokratisasi berjalan secara baik dan jujur, adil dan mempunyai akses untuk semua lapisan masyarakat. Koalisi Pemantau Pilkada berkomitmen mendukung terlaksananya Pilkada Aceh yang damai dan berintegritas.
 
Aryos Nivada dari Jaringan Survey Inisiatif (JSI), mengatakan, metode pemantauan dilakukan melalui pemantauan langsung, penerimaan pengaduan pelanggaran melalui SMS center serta pemantauan media cetak dan elektronik. Pemantauan langsung dilakukan oleh relawan koalisi pemantau yang tersebar di 16 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Pemantauan melalui penerimaan pengaduan pelanggaran melalui via SMS Center di Nomor +6282273847384 yang aktif selama 24 jam.

“Untuk melengkapi serta mencover pelanggaran yang tidak terpantau di lapangan dan sms center, dilakukan juga pemantauan media massa baik cetak dan elektronik untuk memantau pelanggaran yang terjadi selama H-1 dan hari H pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara yaitu dari tanggal 14 s.d 15 Februari 2017,” kata Aryos.
 
Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan, maka diperoleh data-data pelanggaran sebagai berikut:
1.       Total Kasus pelanggaran yang masuk dan telah dikonfirmasi oleh Koalisi Pemantau Pilkada dari 16 Kab/Kota di Aceh adalah sebanyak 19 Kasus.
2.       Berdasarkan jenisnya, bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan dan dicatat oleh relawan pemantau adalah:
a.       intimidasi dan teror;
b.       money politik (politik uang);
c.       pencoblosan ganda;
d.       penghilangan hak pilih.
3.       Pidie dan Bireun merupakan wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran,yaitu 4 (empat) kasus; Aceh Besar sebanyak 3 (tiga) kasus; Aceh Timur sebanyak 2 (dua) kasus; Aceh Barat, Langsa, Banda Aceh, Pidie Jaya, Aceh Utara dan Lhokseumawe masing masing tercatat sebanyak 1 (satu) kasus.
4.       Rincian temuan berdasarkan daerah pantauan adalah sebagai berikut:
a.       Aceh Barat: kasus teror bom jelang pilkada;
b.       Langsa: Kasus percobaan teror/pengintaian terhadap lawan;
c.       Banda Aceh: oknum KPPS mempengaruhi pemilih
d.       Pidie Jaya: Politik uang
e.       Pidie: kasus intimidasi pemilih, intimidasi terhadap pengawas TPS, pencoblosan ganda, dan pemilih diwakilkan oleh orang lain;
f.        Aceh Besar: pemberian hak suara bagi pemilih yang tidak tercantum di DPT, pemilih tidak diberikan hak memilih, dan KPPS tidak menyediakan kekurangan surat suara;
g.       Aceh Utara: pemilih tidak diberikan hak pilih;
h.       Lhokseumawe: KPPS tidak membagikan undangan memilih Form C6;
i.         Bireuen: kericuhan di TPS, kertas suara tanda coblos lebih dari satu kali, kertas suara yang tercoblos paslon, dan politik uang;
j.         Aceh Timur: teror di TPS, kericuhan akibat perdebatan surat suara.
5.       Secara umum, situasi dan kondisi pelaksanaan pilkada pada H-1 dan Hari H disebagian besar Kabupaten Kota relatif aman terkendali. Hanya saja di beberapa daerah yang memang merupakan daerah basis dan rawan konflik, seperti pidie dan bireun laporan pelanggaran masih dominan terjadi.
 
Berdasarkan temuan di atas, Koalisi Pemantau Pilkada Aceh 2017 merekomendasikan kepada para pihak sebagai berikut:
1.       Meminta sekaligus mendesak Panwaslih Aceh agar menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran yang terjadi;
2.       Panwaslih diharapkan dapat proaktif dalam melakukan pengawasan lapangan atau pengawasan melekat. Tidak sekedar menunggu laporan dari publik.
3.       Meminta kepada Sentra Gakkumdu, terutama kepolisian, agar menindaklanjuti kasus-kasus yang bersifat pidana yang terjadi sepanjang proses pilkada, kendati kasus-kasus tersebut sudah kadaluwarsa dari perspektif regulasi pilkada.
4.       Mengajak masyarakat dan para pihak yang peduli terhadap integritas pilkada, agar turut mengawal proses rekapitulasi suara di setiap tingkatan, baik di kecataman, di kabupaten, maupun di provinsi untuk pilkada kabupaten/kota dan pilkada provinsi.
 
 “Koalisi Pemantau Pilkada Aceh ini terdiri dari Sudirman Hasan (Sekjen Forum), Aryos Nivada (JSI), Munzami Hs (IdeAS Aceh), Kholillulah (Perludem),” kata Aryos.[] (rel)