BANDA ACEH – Komisi I DPR Aceh menetapkan lima nama anggota Komisi Informasi Aceh (KIA), Kamis, 25 Agustus 2016 sekitar pukul 17.30 WIB. Penetapan ini dituang dalam surat keputusan Komisi I DPR Aceh Nomor: 196/Kom-1/VIII/2016.

“Kami yang bertandatangan di bawah ini Komisi I DPR Aceh selaku pelaksana seleksi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Aceh yang berdasarkan surat keputusan pimpinan DPR Aceh Nomor: 36/PMP/DPRA/2016 tentang penugasan Komisi I DPR Aceh sebagai panitia pelaksana uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KIA yang ikut 10 orang,” bunyi surat pembuka yang ditandatangani Ketua Komisi I Abdullah Saleh tersebut.

Adapun kelima nama yang ditetapkan sebagai anggota KIA adalah Tasmiati Emsa, SH, Afrizal Tjoetra, H Hamdan Noerdin, S.Sos, Drs Yusran, M.Si, dan Hj. Nurlaily Idrus, SH, MH.

Sementara lima nama lainnya seperti Arman Fauzi, Jehalim Bangun, Ety Rochaety, SE, M.ed, Zulfikar Muhammad, dan Cut Hayatun Nufus, S.Sos, ditetapkan sebagai anggota KIA cadangan.[](bna)