KONTRAS Aceh bekerjasama dengan Katahati Institute mengadakan pelatihan tentang perlindungan saksi dan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh di Aula Rumoh PMI Banda Aceh.
Acara yang dihadiri para korban konflik ini berlangsung pada tanggal 28 sampai 30 November 2016.
Selain dikemas dengan saling berbagi informasi pada narasumber tentang kekerasan yang dialami masa lalu, acara ini juga turut diisi wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dan komisioner KKR Aceh, Afridal Darmi, dan Mastur Yahya.
Dalam siaran pers disebutkan, korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang kini sudah membentuk lembaga pendampingan di berbagai daerah kabupaten/kota di Aceh yang pada awalnya sebagai korban telah banyak melakukan pendampingan bagi korban konflik yang saat ini masih trauma dengan kejadian masa lalu.
Persoalan ini menjadi salah satu tema yang diperbincangkan dalam diskursus Katahati Institute dan Kontras Aceh.
Korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh harus terus didampingi untuk mengungkap fakta atas apa yang telah dialami masyarakat Aceh saat konflik,” ungkap Raihal, Selasa (29/11/2016).
Selain itu Raihal mengatakan, tujuan dari kegiatan ini nantinya diharapkan lembaga pemerintah mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para korban konflik yang saat ini belum di proses secara menyeluruh.
Murtala, salah seorang peserta mengungkapkan bagaimana dirinya menjadi korban tragedi simpang KKA 14 tahun lalu yang banyak merenggut nyawa yang tak berdosa.
“Saya sebagai korban simpang KKA berharap kepada KKR Aceh, LPSK untuk secara berkesinambungan menjaga keamanan dan mengungkap kasus kekerasan yang merenggut puluhan nyawa yang tak berdosa ini,” ungkapnya Selasa, (29/11/2016).
Selain itu, Edwin Partogi, dalam materinya menyampaikan, berbagai kasus pelanggaran HAM di Aceh dinilai sangat besar pengaruhnya dengan dunia internasional.
Hal ini, katanya, menjadi tantangan bagi LPSK untuk menyelidiki dan memberikan rasa aman bagi saksi dan/atau korban.
Sebagai wakil ketua LPSK, Edwin berharap bahwa korban kekerasan yang belum didata atau masih takut untuk melapor bahkan merasa terancam, maka harus melapor terlebih dahulu ke Komnas HAM dan LPSK akan menindaklanjuti untuk memberikan pelayanan perlindungan.
Is mengatakan, pegiat HAM Aceh; Saksi dan Korban Punya Hak Dilindungi.
Pelatihan yang diadakan Katahati dan Kontras Aceh untuk korban konflik dilaksanakan di Aula Rumoh PMI selama 3 hari turut dihadiri wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan komisioner KKR Aceh.
Acara ini, disebutkan, untuk mengungkap kebenaran bagi saksi dan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh dan menghilangkan trauma yang masih melanda para korban.
Khairil Arista, Kadiv Advokasi Kontras Aceh, menyebutkan, selama ini korban dan korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh sudah sangat lelah menanti hadirnya keadilan terhadap mereka, korban sangat mengharapkan perlindungan saat mereka memberikan kesaksian dalam proses pengungkapan kebenaran nantinya.
Kepada komisioner KKR Aceh yang hadir dalam kegiatan dua hari ini Khairil meminta KKRA harus memprioritaskan perlindungan terhadap saksi/korban dalam proses penyidikan.
Edwin, wakil ketua LPSK, menyampaikan materi tentang perlindungan saksi dan korban pelanggaran HAM yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak pelaku kejahatan.
Selain itu, Edwin juga mengatakan, persoalan perlindungan saksi dan korban dapat dilihat pada KUHAP.
Sejak pasca reformasi, banyak isu tentang pelanggaran HAM mempunyai ruang untuk ditindak lanjuti dan banyak pemenuhan hak korban dan saksi terakomodasi melalui lembaga-lembaga yang konsen terhadap perlindungan korban dan saksi,” jelasnya, Selasa (29/11/2016).
Dari sisi hukumnya, jelas Edwin, bisa dilakukan penggabungan perkara pidana dan perdata terhadap perlindungan saksi dan korban, seperti kasus pelecehan seksual.
Dalam kasus ini, katanya, korban bisa menuntut secara pidana dan perdata, dimana keduanya bisa dituntut karena dianggap dapat merugikan materil dan immateril.
Edwin juga menjelaskan tentang perlindungan saksi dan korban dari sisi aturan perundang-undangan, yaitu dalam uu nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, di antaranya memperoleh keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian akan, sedang atau telah diberikannya, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
Saksi, kata dia dilindungi sehingga bisa memberi keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapat informasi perkembangan kasus, mendapat informasi tentang putusan pengadilan, mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
“Saksi berhak dirahasiakan identitasnya, mendapat identitas baru, mendapat kediaman sementara, memperoleh biaya transportasi, mendapat nasehat hukum, memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir, dan mendapat pendampingan,” katanya.[]


