BANDA ACEH – Koordinator Trade Union Care Centre (TUCC) Aceh, M. Arnif mengatakan, jika pengusaha yang membayar pekerjanya di bawah Upah Minimun Provinsi (UMP) dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pengusaha yang bayar upah di bawah UMP bisa dikenakan sanksi pidana,” ucap M. Arnif yang menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “May Day dan Kesejahteraan Pekerja” di 3 in 1 Coffee, Banda Aceh, Sabtu, 23 April 2016. Diskusi itu diadakan IDeAS menyambut Hari Buruh 1 Mei mendatang.
Ia mengatakan, setiap peraturan atau regulasi yang dibuat harus dipatuhi. Jika tidak diindahkan maka akan ada sanksi hukum bagi yang melanggar. Para pekerja juga diminta untuk meminta haknya sebagai pekerja, bila perlu membawa kasus tersebut ke meja hijau.
“Di Medan ada yang membawa ke pengadilan kasus UMP ini. Jadi ada pekerja yang digaji tak sesuai dan ia membawa kasus itu ke pengadilan untuk ditindaklanjuti,” kata Arnif.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah akhir Oktober 2015 lalu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2016 sebesar Rp 2.118.500. UMP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 itu lebih besar 11,5% dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 1.900.000. Bahkan lebih tinggi dari UMP Sumatera Utara tahun 2015 sebesar Rp 1.625.000.
Penetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2015 tanggal 30 Oktober itu dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Namun, menurut Arnif, masih banyak perusahaan atau pengusaha yang menggaji karyawannya tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.
“Kita perlu menindaklanjuti hal ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi para pengusaha dan perusahaan tertentu,” kata Arnif.
Tak hanya itu, Arnif juga mengatakan, perusahaan wajib membayar iuran BPJS karyawannya. Jika tidak, akan ada sanksi pidana terhadap hal itu.
“Tahun ini mungkin belum, tapi tahun depan pengusaha yang tak bayar iuran BPJS pekerjanya juga akan dikenakan sanksi pidana,” kata dia.[](tyb)



