JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kemarin, Senin, 13 Juni 2016 menjatuhkan sanksi untuk program acara “Jelang Sahur” dengan tema Ramadhan Syahrut Taubat yang ditayangkan TVRI pada Sabtu, 11 Juni 2016 lalu. KPI juga meminta Lembaga Penyiaran Publik TVRI meminta maaf secara terbuka melalui program yang sama yang tayang malam tadi.
Mengutip keterangan di situs resmi KPI Pusat kpi.go.id, Selasa, 14 Juni 2016, dijelaskan di dalam tayangan Jelang Sahur edisi hari Sabtu lalu tersebut, terdapat tayangan yang menampilkan pakaian atau busana yang secara tidak sengaja memperlihatkan simbol agama tertentu. Munculnya simbol itu menuai banyak keberatan dari masyarakat.
“Menurut KPI, tampilan tersebut melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan. Dalam Pasal 6 ayat 1 menuliskan bahwa program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. Ayat 2 disebutkan program siaran dilarang merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan atau antar golongan serta individu atau kelempok karena perbedaan suku, agama, ras, antarglongan, usia, budaya dan atau kehidupan sosial ekonomi,” begitu bunyi poin yang menjadi sebab diberikannya sanksi untuk TVRI oleh KPI Pusat.
Tayangan tersebut juga dinilai melanggar SPS KPI Pasal 9 ayat 1 dan 2 yakni mengenai penghormatan terhadap nilai kesopanan dan kesusilaan.
Terkait sanksi ini, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily menjelaskan, penjatuhan sanksi ini diberikan setelah pihaknya mendengarkan klarifikasi secara langsung pihak TVRI terkait tayangan acara Jelang Sahur edisi Sabtu 11 Juni di kantor KPI Pusat Senin siang kemarin.
Menurut Lily, TVRI sebagai televisi publik harus menyampaikan tayangan secara hati-hati khususnya terkait SARA. Hal seperti ini jangan terulang lagi karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan di masyarakat. Ini menjadi pembelajaran bagi TVRI untuk lebih cermat ke depannya, kata Lily.
Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin juga menyampaikan hal yang sama. “Tapi, yang paling penting saat ini yang harus dilakukan TVRI adalah segera melakukan permintaan maaf kepada publik,” katanya.[](ihn)


