JAKARTA – Kabar mengejutkan lagi-lagi datang dari upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan seorang hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hakim yang juga mantan menteri itu dikabarkan ditangkap, Rabu (25/1). 

Seorang sumber JawaPos.com di KPK menyebutkan, tak hanya Partrialis yang ditangkap, tapi totalnya tiga orang yang diamankan. Masih menurut sumber tersebut, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang pada Rabu (25/1) kemarin. OTT diduga terkait dengan suap menyuap guagatan judicial riview di MK. 

Kini ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. “Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses pemeriksaan,” ujar sumber internal KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi memilih untuk berbicara aman. Dia mengaku masih belum mengetahui soal operasi tangkap tangan tersebut. “Saya belum dengar,” ujarnya saat dikonformasi Kamis (26/1)

Tanggapan MK

Saat dikonfirmasi, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna mengaku belum mendapatkan informasi kebenaran mengenai adanya OTT tersebut.

“Kami belum tahu pasti. Pegawai sedang raker dan hari ini tidak ada sidang. Kami sedang menunggu Pak Ketua (Arief Hidayat) balik dari Semarang,” ujar Palguna kepada JawaPos.com, Kamis (26/1)

Saat disinggung setelah kepulangan Ketua MK Arief Yahya dari Semarang, apakah karena MK akan melakukan rapat membahas masalah OTT KPK itu. Palguna mengaku belum bisa berkomentar. “Belum tahu. Saya benar-benar belum tahu, saya belum bisa berkomentar,” katanya.

Sementara dihubungi terpisah Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengaku belum bisa memberikan informasi kebenaran adanya OTT tersebut. “Saya enggak bisa menyampaikan apa-apa. Nanti kalau kebenarannya sudah ada. Baru saya sampaikan,” ungkap Fajar.[] Sumber: jawapos.com