SIGLI – Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, yang memberi sanksi kepada kadidat nonor urut 2 Rani Ahmad (Abusyik) Fradhlullah, TM. Daud tidak diperbolehkan lagi mengikuti Debat publik lanjutan, menuai protes dari kubu pasangan tersebut. Bahkan, mereka menilai KIP tidak tegas dalam membuat aturan, sehingga kandidat mereka merasa dirugikan.
Kuasa hukum Tim pemenangan Roni Ahmad Fadhlullah, Muharramsyah, SH dalam konferensi pers, Kamis, 12 Januarai 2017, mengatakan Surat Keputusan KIP yang dikirim kepada pihaknya tertanggal, 11 Januari 2017, sangat janggal dan tidak susuai dengan masalah.
Apa yang direkomendasi Panwaslih Kabupaten Pidie kepada KIP, menurutnya setelah dipelajari isinya menjelaskan, bahwa debat itu dituda dikarenakan KIP tidak memuat aturan kesepakatan yang digelar 5 Januari 2017 pada saat tehnical meting. Kenyataan bukan memperbaiki ketidaktegasan mereka, tetapi melahan memberi sangsi kepada pasangan nomor urut dua.
Setelah kami baca isi kedua surat, baik Rekomendasi Panwaslih maupun Keputusan KIP sangat tidak nyambung. Panwaslih merekomendasi penundaan karena ketidak tegasan KIP pada penerapan aturan. Keputusan KIP memberi sanksi kepada kandidat, jelas Muharram yang didampingi kandidat Wakil Bupati, Fadhlullah, TM Daud.
Dalam hal ini pihaknya, lanjut Muharram tidak menyalahkan Paslon lain, tetapi lebih kepada ketidaksiapan dan ketidakmampuan rekan rekan di KIP, sehingga debat publik jadi dead lock.
Merasa dirugikan atas Keputusan KIP, pihaknya, lanjut Muharramsyah akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Kami akan laporkan penyelenggara Pilkada Pidie ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).[]


