LHOKSUKON – Lambaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara berhasil meraih dua penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh.
Kedua penghargaan tersebut adalah sebagai Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) yang berprestasi mengdapatkan Penghargaan Evaluasi Peningkatan Kuantitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks dengan predikat terbaik (IPK-IKM) dengan skor IKM (19.57) dan IPK (14.45). Kemudian, piagam penghargaan ‘terbaik satu’ nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2020.
Piagam pengharaan tersebut diterima Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon, Yusnaidi, dalam ‘Rapat Koordinasi Tahun Anggaran 2021’, di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, 22-24 Februari 2021.
Baca Juga: Haji Uma ke Lapas Lhoksukon Advokasi Ibu dan Bayi./
Yusnaidi, Jumat 26 Februari 2021, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada semua pihak dan terutama Kanwil Kemenkumham atas dua penghargaan tersebut. Pertama itu diserahkan oleh Karoren Kemenkumham Republik Indonesia (RI), dan satu lagi diserahkan Inspektur Wilayah 1 Kementerian Hukum dan HAM RI.