BANDA ACEH – Tim pemenangan Zaini – Nasaruddin (AZAN) melaporkan juru bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman ke Polda Aceh terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya di Sabang beberapa waktu lalu. Namun aduan tersebut ditolak Polda Aceh dan menyarankan tim membawa masalah tersebut ke Panwaslih, Jumat, 18 November 2016.
Sementara Juru Bicara AZAN, Fauzan Febriansyah yang mewakili Zaini Abdullah, mengatakan, masalah ini sengaja dilaporkan ke Polda Aceh karena dianggap memuat unsur pidana umum.
“Kalau kita cermati ada 3 unsur pidana yang dikandung dalam pernyataan itu. Pertama, pencemaran nama baik, kedua perbuatan tak menyenangkan dan ketiga ada ujaran kebencian,” kata Fauzan saat ditemui awak media di Polda Aceh setelah aduannya ditolak.
Kuasa hukum AZAN, Muhammad Zubir, kepada awak media juga mengatakan hal serupa. Ia menegaskan ujaran yang dikeluarkan oleh Suadi Sulaiman saat berorasi di Sabang tersebut mengandung unsur pidana.
“Ini pidana umum dan semua unsurnya sudah terpenuhi. Ya kalau dianjurkan melapor ke Panwaslih kita akan ikuti semua jalurnya,” kata dia.[]


