ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kesehatan melakukan pembebasan tujuh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari dalam pasung di Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan Langkahan, Aceh Utara, Senin, 2 Juni 2025. Para penderita gangguan jiwa itu dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh di Banda Aceh.

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil akrab disapa Ayahwa, melakukan pembebasan secara simbolis terhadap salah satu ODGJ di Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, bernama M. Dahri (23), yang telah dipasung di rumahnya selama dua tahun terakhir. Tindakan pembebasan itu disaksikan kedua orang tua M. Dahri.

Turut mendampingi Ayahwa, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, S.K.M., M.Kes., Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M., dan Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif.

Ayahwa kepada wartawan mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti program Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem) terhadap penanganan pasung.

“Jumlah keseluruhan ODGJ di Aceh Utara 1.000 orang lebih, tapi dalam keadaan pasung itu hanya 32 pasien. Penyebabnya itu berbagai macam faktor. Untuk itu, saya sudah meminta kepada Direktur RSJ Aceh agar 32 orang ini segera dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh,” kata Ayahwa.

Menurut Ayahwa, ke depan ODGJ di Aceh Utara dirujuk ke RSJ Aceh secara bertahap. “Karena pada prinsipnya tidak dianjurkan pasung manual seperti itu sebagaimana dilaksanakan pihak keluarga pasien, sehingga kita menindaklanjuti segera untuk dibawa ke rumah sakit sesuai prosedur”.

“Bagi masyarakat Aceh Utara yang sudah terkena kejiwaan tentunya semua kita rujuk ke RSJ Aceh untuk penanganan lebih intensif,” tambah Ayahwa.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, mengatakan pembebasan ODGJ pada Senin (2/6) dalam pasung berjumlah tujuh orang. Di Kecamatan Tanah Jambo Aye empat orang, dan Kecamatan Langkahan tiga orang. Sementara total ODGJ di Aceh Utara yang sedang berobat sekitar 1.128 orang tersebar di 27 kecamatan.

“Namun, yang dipasung hanya 32 orang. Untuk tindak lanjut hari ini dirujuk ke RSJ Aceh tujuh orang terlebih dahulu, sisanya nanti akan dilakukan tahap selanjutnya. Kami targetkan pada Agustus 2025 tidak ada lagi pasung di Aceh Utara terhadap orang gangguan kejiwaan,” ujar Jalaluddin.

Sementara itu, ibu kandung M. Dahri, Ummi Kasum, kepada portalsatu.com/ menjelaskan anaknya itu mengalami gangguan kejiwaan sejak akhir tahun 2019. Saat itu, Dahri sering mengamuk tanpa sebab ketika pulang ke rumah selepas bermain-main di luar.

“Sejak awal dialaminya itu saya memang tidak mengetahui secara pasti apa penyebab gangguan kejiwaan, karena tiba-tiba anak saya ini sering mengamuk spontan saja di rumah. Tapi tidak selalu, terkadang dalam satu bulan hanya sekali terjadi seperti itu,” ujar Ummi Kasum.

Menurut Ummi Kasum, Dahri dipasung di rumah sudah dua tahun. “Karena sebelumnya sempat dipukul salah seorang anak dengan cara ditonjok sekali, makanya saya ambil tindakan pasung diikat menggunakan rantai di dalam kamar rumah, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan”.

Dahri pernah dirujuk ke RSJ Aceh selama dua bulan pada 2022. “Setelah itu dibawa pulang lagi ke gampong karena sudah agak berkurang saat itu. Tetapi, ketika dua bulan berada di rumah kondisinya itu mulai sakit lagi, sehingga dilakukanlah pasung sampai sekarang,” tutur Kasum.

“Saya berharap dengan dirujuk kembali anak saya ini ke Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh (difasilitasi) oleh Bapak Bupati Aceh Utara, bisa berkurang lagi sakitnya. Di sana pun nanti ada diberikan obat, semoga dapat segera sembuh kesehatannya,” ucap Kasum.

Dahri adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Kasum berterima kasih kepada Bupati Aceh Utara yang memfasilitasi Dahri dirujuk ke RSJ Aceh. “Apalagi kondisi ekonomi saya tidak menentu, karena aktivitas sehari-hari hanya buruh tani menggarap sawah sewa milik orang lain,” pungkasnya.[]